Jumat, 16 Desember 2011

Sistem Administrasi Keuangan Negara


Sistem Administrasi Keuangan Negara - Untuk menjalankan roda pemerintahan dan memenuhi tujuan bernegara, pemerintah Indonesia perlu mengatur dan mengelola (manage) keuangan negara. Dalam teorinya Stoner dan Winkel (1987) menyebutkan bahwa manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian kegiatan-kegiatan anggota-anggota organisasi dan penggunaan seluruh sumber organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.


Sementara itu, tujuan negara Indonesia telah disebutkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut serta mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Sistem administrasi keuangan negara diatur dengan berbagai ketentuan, diantaranya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Modul ini menguraikan pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan fiskal, yaitu terkait dengan kebijakan dan kegiatan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan dan kegiatan APBN yang diuraikan adalah sejak dari perencanaan anggaran, penyusunan dan penetapan anggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, dan pemeriksaan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.
Sebagaimana diatur dalam UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 bahwa pengertian keuangan negara adalah: semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara. Pengertian keuangan negara yang begitu luas memerlukan pengadministrasian yang sistematis, terpadu, dan berkelanjutan.

Fungsi perencanaan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional tidak dibahas secara rinci. Akan tetapi, pembahasan mengenai keuangan negara lebih difokuskan pada fungsi pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian sesuai dengan ketentuan undang-undang di bidang keuangan negara. Sedangkan fungsi perencanaan keuangan negara dibahas pada materi penyusunan dan penetapan APBN.


Source: Sistem Administrasi Keuangan Negara ~ Laman Baca Kita http://lamanbaca.blogspot.com/2011/09/sistem-administrasi-keuangan-negara.html#ixzz1gi2xkP8l

Tidak ada komentar:

Posting Komentar